Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan Puskeu Polri
 

Bid APK merupakan unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapuskeu Polri;

Bid APK bertugas:
a. menyiapkan kebijakan dan sistem  akuntansi serta pembinaan  dan  pelaksanaan  akuntansi  sesuai Standar Akuntansi Pemerintah;
b. melaksanakan  pengolahan  keuangan  sesuai ketatabukuan manual;
c. menyajikan laporan keuangan

Dalam melaksanakan  tugas, Bid APK menyelenggarakan fungsi:
a) pembinaan sistem  akuntansi sesuai dengan SAP;
b) pelaksanaan akuntansi pelaporan keuangan serta penyusunan dan penyajian lapkeu Polri;
c) penerimaan,  penelitian,  pengoreksian  untuk  meyakinkan  data-data  dalam  penyusunan  dan penyajian lapkeu Polri;
d) peningkatan   kemampuan bidang  akuntansi dengan  mengikutsertakan  dalam   diklat  kepada staf bagian APK;
e) pengkoordinasian  pelaksanaan  sistem   akuntansi keuangan,  pemantauan  pelaksanaan kegiatan akuntansi dan mengarahkan  penyiapan  SDM akuntansi  untuk   kelancaran  tugas  penyusunan lapkeu Polri;
f) pengarahan  dan  bimbingan  kepada  unit-unit akuntansi pada tingkat Polda maupun Satker;
g) pengkoordinasian  pelaksanaan  rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan lapkeu;
h) pelaksanaan rekonsiliasi dengan DJPB  Kemenkeu;
i) penatabukuan  secara  manual  tentang  hal-hal yang  berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari  Rumah  Sakit,  DPK,  Hutang  dan  Piutang, Hibah, Barang Bukti, Persediaan, Laporan Samsat dan  catatan   informasi  tambahan  lainnya  yang berkaitan  dengan   pengelolaan keuangan di lingkungan Polri.




| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri